Tafsir Adhwa al-Bayan fi Idhah al-Qur’an bi al-Qur’an.
1. Gambaran kitab tafsir Adhwau al-Bayan
Kitab Adhwaul Bayan pengarangnya adalah Syaikh Asy Syinqithiy, covernya berwarna hijau kekuning-kuningan, penerbit Darul Fikri dan terdapat sembilan jilid:
- Jilid 1=549 halaman, dimulai dengan surat Al-Fatihah di akhiri dengan surat Al-An’am.
- Jilid 2=469 halaman, dimulai dengan surat Al-A’raf diakhiri dengan surat Al-Hijr.
- Jilid 3=519 halaman, dimulai dengan surat Bani Israel di akhiri dengan surat Maryam.
- Jilid 4=499 halaman, dimulai dengan surat thaha diakhiri dengan surat Al-Hajj.
- Jilid 5=561 halaman, dimulai dengan surat al-Hajj di akhiri dengan surat An-Nur.
- Jilid 6=397 halaman, dimulai dengan surat Al-Furqon diakhiri dengan surat Ghofir.
- Jilid 7=557 halaman, dimulai dengan surat Fushilat diakhiri dengan surat Al Mujadallah.
- Jilid 8=580 halaman, dimulai dengan surat Al-Hasyr diakhiri dengan surat Al Hasyru.
- Jilid 9=468 halaman, dimulai dengan surat At Tin diakhiri dengan surat An-Nas.
2. Alasan dan Tujuan Penulisan
Al-Syanqithy menjelaskan alasan kenapa dia menulis tafsirnya, yaitu beliau mengetahui bahwa mayoritas masyarakat yang mengaku sebagai kaum muslimin berpaling dari kitabullah, mengindahkan janji Allah dan tidak takut akan ancaman-Nya. Mereka tidak tertarik pada janji-janji al-Qur’an dan tidak takut kepada ancamannya. Hal itulah yang mendorong seseorang yang memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an untuk mengabdikan diri dengan menjelaskan maknanya, menampakkan kebaikannya, mengurai keruwetanya, menjelaskan hukum-hukumnya, menyeru manusia untuk mengamalkan ajarannya dan meninggalkan apa yang bertentangan dengannya.
Selanjutnya al-Syanqithy menjelaskan dua tujuan utama penulisan tafsirnya yaitu pertama, menjelaskan ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an sebagaimana disepakati oleh para ulama bahwa tafsir yang paling mulia dan paling agung adalah tafsir kitabullah dengan kitabullah, karena tidak ada yang lebih tahu makna kalamullah dari pada Allah azza wa jalla.
Tujuan kedua adalah untuk menjelaskan hukum-hukum fiqh pada semua ayat yang dijelaskan dengan mengambil dalil dari sunnah dan pendapat para ulama kemudian memilih yang dianggap rajih, lebih kuat, tanpa ta’assub kepada madzhab tertentu atau kepada pendapat seseorang tertentu, karena yang diperhatikan adalah pendapatnya bukan siapa yang mengatakannya. Barangkali karena tujuan kedua inilah, tafsir ini digolongkan oleh al-Qattan dalam Tafsir Fiqhy, sekelompok dengan Ahkam al-Qur’an, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Tafsir Ayat al-Ahkam dll.
Post a Comment for "Tafsir Adhwa al-Bayan fi Idhah al-Qur’an bi al-Qur’an."