Perspektif Mufassir Dalam Memandang Makna Lafadz Khamr (Narkoba)
Telah disampaikan bahwa, Al-Qur’an tidak menyebut narkoba secara eksplisit, dan para ulama mengqiyaskannya dengan khamr. Sehingga dapat dikatakan, bahwa narkoba dalam Al-Qur’an diwakili oleh kata khamr. Seperti yang tercantum pada QS. Al-Maidah ayat 90 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Beberapa mufassir memaknai lafadz khamr dengan makna yang berbeda, diantaranya :
a. Tafsir Jalalain.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer) kata الْخَمْرُ adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat menutupi akal sehat. Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr, Abu Hanifah membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan hingga menjernih. Yang ini, hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak.
Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hambali berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma, gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr.
b. Tafsir Ruhul Ma’ani
Di dalam tafsir Ruhul Ma’ani karya Al-Alusi, disebutkan bahwa makna khamr ialah zat yang memabukkan dan terbuat dari sari anggur atau semua zat (minuman) yang dapat menutupi dan menghilangkan akal
وَهُوَ الْمُسْكِرُ الْمُتَّخِذُ مِنْ عَصِيْرِ الْعِنَبِ أَوْ كُلُّ مَا يُخَامِرُ الْعَقْلِ وَيُغْطِيْهِ مِنَ الْأُشْرِبَةِ.
c. Tafsir At-Thabari
Sedangkan menurut al-Thabari dalam tafsirnya, al-khamr ialah segala jenis minuman yang dapat menutupi akal كُلُّ شَرَابٌ خمّرُ الْعَقْلِ فَسَتْرُهُ وَغِطَى عَلَيْهِ.
Adapun menurut jumhur ulama’ (Maliki, Syafi’i dan Hanbali), yang dimaksud dengan khamr ialah semua zat/barang yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.
Post a Comment for "Perspektif Mufassir Dalam Memandang Makna Lafadz Khamr (Narkoba)"