MAKALAH TAFSIR AHKAM (TUDUHAN PALSU)
MAKALAH TAFSIR AHKAM
(TUDUHAN PALSU)
DISUSUN OLEH:
1.
ANNISA
FITRI
2.
MUKHTAR
ABRORI
3.
MUGI
HARYONO
INSITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA (IAINU)
KEBUMEN
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah mellimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang bertema “Tuduhan Palsu”
tepat pada waktunya. Sebagai tugas kelompok pada mata kuliah Tafsir Ahkam di
fakultas syari’ah.
Makalah ini berisi tentang penafsiran ayat al-qur’an yang berkaitan dengan tuduhan palsu.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang baru terhadap kita
tentang tuduhan palsu.
Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amin
Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................
Bab I Pendahuluan................................................................................................
Ø Latar Belakang..........................................................................................
Ø Rumusan Masalah.....................................................................................
Ø Tujuan.......................................................................................................
Bab II Pembahasan...............................................................................................
Ø Pengertian Tuduhan Palsu.........................................................................
Ø Tafsir Ayat Tentang Tuduhan Palsu.........................................................
Bab III Penutup....................................................................................................
Ø Kesimpulan...............................................................................................
Daftar Pustaka......................................................................................................
Bab I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada hamba-Nya guna untuk menjadi
petunjuk bagi alam semesta. Allah mengemukakan kepada makhluk-Nya, akidah yang benar dan prinsip-prinsi agama
yang kuat. Inilah karunia Allah kepada manusia, hukum-hukumnya mempunyai dasar
agama. Untuk membetulkan akidah umat manusia dan menunjukkan kepada manusia
jalan yang benar sesuai dengan ajaran islam.
Salah satu yang diusung islam adalah memelihara kehormatan, menjaga
martabat, serta kemuliaan manusia. Berangkat dari sinilah, islam “memotong”
percakapan yang buruk dan menutup pintu rapat-rapat bagi mereka yang
mencari-cari keburukan orang yang suci. Islam melarang para jiwa yang lemah
untuk menyakiti hati dan melucuti martabat manusia. Hal ini selaras dengan
islam yang sangat melarang menyebaran
tindakan keji (zina) diantara orang-orang yang beriman agar kehidupan berjalan
suci, terlepas dari kekejian dan keburukan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian tuduhan palsu?
2.
Bagaimana
tuduhan palsu menurut tafsir ahkam an-nisa : 112?
3.
Bagaimana
tuduhan palsu menurut tafsir ahkam an-nur :4-5?
C.
Tujuan
1.
Untuk
memahami apa itu tuduhan palsu
2.
Memahami
tuduhan palsu menurut Q.S an-nisa: 112
3.
Memahami
tuduhan palsu menurut Q.S an-nur: 4-5
Bab II Pembahasan
A.
Pengertian
Tuduhan Palsu
Arti semula qadzaf ialah melempar (ar-ramyu), seperti yang
tergambar dalam surat at-thaha: 39. “yaitu, letakkanlah ia (musa) didalam tabut
(peti) kemudian lemparkanlah ke dalam sungai.
Arti qadzaf dalam hubungannya dengan zina ialah melemparkan tuduhan
zina atau menuduh zina. Allah telah mendeklarasikan
bahwasanya manusia adalah sebagai mahluk yang paling mulia di muka bumi,
sebagaimana dalam Q.S Al-Isra’: 70; “dan niscaya sungguh-sungguh kami telah
memuliakan anak keturunan adam”.
Barang siapa yang menuduh orang lain dengan sesuatu yang haram maka
wajib membuktikan tuduhannya itu, apabila ia tidak dapat membuktikan tuduhannya
maka ia wajib mendapat hukuman.
Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina darus dapat
mendatangkan empat orang saksi yang memiliki kriteria muslim, dewasa, berakal
sehat, adil dan bebas dari tekanan.
B.
Q.S An-Nisa:112
ومن يكسب خطيئة أو إثماثم يرم به بريئافقد احتمل بهتانا وإثمامبينا
“dan barang siapa yang mengerjakan kesalahan
atau dosa kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka
sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata”. (Q.S
An-Nisa:112)
1.
Mufrodat
إثما:dosa
خطيئة:dosa yang tidak
disengaja
احتمل:membebani
dirinya supaya menanggung
يرمبة:menuduhkan dan
menyadarkan dosa itu kepada orang lain
بهتانا:berbuat dosa
kepada orang lain dengan suatu yang membingungkan
2.
Asbabun
Nuzul
Diriwayatkan oleh ibnu mardawaih dari ibnu abbas, “bahwa salah
seorang dari golongnan anshor yang berperang bersama Rasulullah dalam satu
peperangan kehilangan baju besi. Seorang laki-laki dari anshor tertuduh mencuri
baju besi itu. Pemilik baju besi itu menghadap Rasulullah dan mengatakan bahwa
tu’mah bin ubairiq yang mencuri baju besi itu dan meletakkannya dirumah seorang
laki-laki yang tidak bersalah. Kemudian tu’mah memberitahukan kepada kaumnya
bahwa ia telah menggelapkan baju besi dan menyembunyikan dirumah orang lain
yang tidak bersalah. Baju besi itu kelak ditemukan dirumah orang itu. Keluarga
tu’mah pergi menghadap Rasulullah pada suatu malam mengatakan kepada beliau: “sesungguhnya
saudara kami tu’mah bersih dari tuduhan itu. Sesungguhnya pencuri baju besi itu
adalah fulan, dan kami benar-benar mengetahui itu”. Bebaskanlah saudara kami
dari segala tuduhan dihadap khalayak dan belalah dia. Jiak Allah tidak
memeliharanya dengan perantaraanmu binasalah dia. Rasul pun hampir saja
membersihkan tu’mah dari segala tuduhan dan mengumumkan hal itu dihadapan
khalayak ramai.
3.
Tafsir
Ayat
Orang yang melakukan perbuatan dosa dengan tidak sengaja atau
dengan sengaja, kemudian dia melemparkan kesalahan itu kepada orang laindan
menuduh orang lain mengerjakannya, sedangkan ia mengetahui orang lain itu tidak
bersalah, maka ia sesungguhnya telah membuat kebohongan yang besar dan akan
memikul dosanya seperti yang dilakukan keluarga banu ubairiq yang melemparkan
kejahatan tu’mah kepada zaid bin saleh. Orang sepereti tu’mahdan keluarganya
tetap melakukan dua macam kejahatan. Kejahatan melakukan perbuatan dosa itu
sendiridan kejahatan melempar tuduhan yang tidak benar kepada orang lain.
C.
Q.S
An-Nur: 4-5
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوابأربعة شهداء فاجلدو هم ثمانين جلدة
ولاتقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفساقون (4) إلالذين تابوا من بعد ذلك
وأصلحوا فإنالله غفوررحيم(5)
Artinya:
“dan orang –orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu)
80 kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya
karena mereka itulah orang-orang yang fasik”. 5 “kecuali orang-orang yang
bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S An-Nur: 4-5)
1.
Asbanun
Nuzul
Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa ayat-ayat ini diturunkan
berkenaan dengan “peristiwa dusta” dimana dalam peristiwa itu ummul mukminin
yang suci, bersih, terhormat dan dapat dipercaya Aisyah binti abu bakar ash
shidiq istri Rasulullah telah dituduh (berbuat zina), sedang ayat pembebasnya
yang diturunkan ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi umat dan
generasi sesudahnya.
Ibnu jarir ath-thabari rah. Berkata : dikatakan, bahwa ayat ini
diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang menuduh aisyah istri Nabi SAW
dengan tuduhan dusta. Dan diriwayatkan bahwa sa’id bin jubair pernah ditanya:
mana yang lebih berat hukumannya, zina atau menuduh orang yang berbuat zina? Ia
menjawab: zina.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa sahabat Nabi Muhammad SAW,
Sa’id bin ibn Mu’az bersumpah akan membunuh siapa yang didapati menyeleweng
dengan istrinya tanpa menunggu datangnya 4 orang saksi.
2.
Mufrodat
Kata yarmuna adalah fi’il mudhari’ dari rama-yarmi-ramyan, yang
pada mulanya berarti melempar, tetapi yang dimaksud dalam ayat ini adalah makna
majazi, yakni menuduh, ayat ini tidak menjelaskan tuduhan apa yang dimaksud
tetapi menurut konteksnya bahwa ia adalah tuduhan zina. Memang pada masa
jahiliyah sering kali tuduhan semacam ini dilontarkan bila mereka melihat
hubungan akrab antara lelaki dan perempuan.
3.
Munasabah
Ayat tersebut menerangkan tentang larangan menuduh perempuan
baik-baik berzina; dan larangan menerima kesaksian para penuduh itu karena
mereka itu adalah orang-orang fasiq.
4.
Tafsir
Ayat
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh wanita yang
baik-baik (muhshanat) berzina, kemudian mereka tidak dapat membuktikan
kebenaran tuduhan mereka, dapat mendatangkan empat orang saksi yang adil yang
menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepala mereka, maka hukuman untuk
mereka ialah didera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu
dan merusak nama baik orang yang dituduh. Muhshanat disini ialah perempuan muslimat
yang baik sesudah akil baligh dan merdeka.
D.
Gugurnya
Hukum Qadzaf
Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina akan gugur
hukumannya apabila orang tersebut:
Dapat
mengemukakan empat orang saksi, yang menerangkan bahwa tertuduh benar-benar
berzina dengan kesaksian sebagaimana disyariatkan oleh agama.
Dimaafkan
oleh yang tertuduh
Bab III Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas, dapat kiat simpulkan bahwa tuduhan palsu ialah sesuatu yang mana
tidak sesuai dengan kenyataan. Seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina
darus dapat mendatangkan empat orang saksi yang memiliki kriteria muslim,
dewasa, berakal sehat, adil dan bebas dari tekanan.
Daftar Pustaka
Hasan,
Abdul Halim Binjui. 2011. Tafsir Ahkam. Jakarta: Prenada Media Group
Kamal
Pasha, Mustafa. 2003. Fikih Sunnah, yogyakarta: citra karsa mandiri
H.A.
dzajuli. 1997. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sayyid
Sabiq, Muhammad. 2012. Fiqh sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Post a Comment for "MAKALAH TAFSIR AHKAM (TUDUHAN PALSU)"