MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tentang : Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Hubungan antara Warga Negara dengan Negara
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang : Warga
Negara, Kewarganegaraan, dan Hubungan antara Warga Negara dengan Negara
Disusun
Oleh :
1. Abdul Rohman Syamla
2. Anisa Ismail
3. Miftakhur Rohmah
4. Nhuryoto
5. Nihayatul Baroroh
IAINU Kebumen
Tahun Akademi
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk pemenuhan
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, untuk itu kami seluruh anggota
kelompok memaksimalkan seluruh wawasan, referensi dan analisis pemikiran dari
masing-masing anggota untuk tersusunnya sebuah makalah yang baik.
Perlu kita ketahu bahwa Indonesia
adalah suatu Negara dengan segudang potensi yang harus dikembangkan oleh
seluruh warga negaranya. Selain segudang potensi sumber daya alam dan manusia,
Indonesia juga sangat terkenal dengan budaya toleransi penuh kedamaian yang
sudah terkenal di seluruh belahan dunia. Namun, perlu kita ketahui dan lihat
dalam bukri real pada lapangan bahwa banyak ditemui problematika kenegaraan
yang masih sangat sulit untuk ditemukan pemecahannya. Untuk itu, kami sebagai
mahasiswa akan mendalami penuh tentang isi dari makalah ini, karena pendidikan
kewarganegaraan yang ada pada makalah yang kami buat diharapkan dapat menjadi
pedoman menjadi seorang warga Negara yang sesuai dengan tatanan hukum pada
negaranya.
Untuk itu, sangat penting bagi kita
untuk mengetahi secara jeli tentang makalah kami untuk dapat memaksimalkan
peran kita sebagai warga Negara agar potensi besar dan luar biasa yang ada di
Negara Indonesia ini dapat terkelola dengan sebaik munkin. Sehingga Negara
Indonesia bisa memiliki suatu keistimewaan tersendiri dimata dunia, bukan hanya
kekayaan dan budayanya tetapi cara pengelolahan dan pemanfaatan sumber daya
yang ada.
Demikianlah yang melatarbelakangi
tersusunnya makalah pendidikan kewarganegaraan yang kami buat. Semoga dengan
adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak.
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
WARGA NEGARA
A.
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang tinggal di suatu wilayah Negara, baik bangsa
Indonesia asli maupun penduduk dengan kebangsaan lain yang disahkan
undang-undang yang diakui dan berlaku di Negara yang ditempati. Dalam UUD 1954
juga dijelaskan di BAB X Pasal 26 bahwa yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.1
Perlu
kita ketahui dengan adanya kemajuan zaman yang sangat pesat perkembangannya
baik dalam dunia pendidikan, dunia kerja dan lain-lain, sangat mempengaruhi
adanya penduduk-penduduk bangsa lain yang dapat tinggal di Indonesia maupun
sebaliknya. Inilah yang disebut dengan hubungan internasional, yaitu hubungan
yang dapat dilakukan oleh berbagai negara diseluruh dunia dengan kesepakatan,
dan peraturan yang telah ditentukan oleh masing-masing negara yang berhubungan.
Sebagai contoh seorang mahasiswa yang mendapatkan beasiswa diluar negeri, dan
tinggal dinegeri tempat dia menempuh pendidikan. Mahasisiwa tersebut bukanlah
warga negara asli yang sekarang sedang dia tempati, namun dia diakui sebagai
warga negara asing yang tinggal di negara tersebut. .
Dalam
suatu negara pasti mencangkup warga negara asli dan warga negara asing, yang
pastinya memiliki hubungan, maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Setiap warga
negara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di
luar negeri sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.2
________________________________________
1
Prof.Dr.H Dedi
ismatullah, M.Hum. Hukum Tata Negara. Hal.447. 2009
2 Prof.Dr.H Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.117.
2007
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Manusia
hidup di dunia ini, pasti memiliki hak dan kewajiban yang harus dia penuhi
sebagi manusia. Tidak munkin jika manusia hidup hanya menjalankan kehidupannya
saja tanpa mempertimbangkan hak dan kewajibannya. Dapat dipastikan jika hal
tersebut terjadi, akan ada pembelokan-pembelokan berbagai nilai dan tata aturan
yang berlaku pada suatu masyarakat.
Dalam
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.3 Adapun
hak-hak dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara
a.
Setiap warga berhak mendapatkan jaminan HAM (Hak
Asasi Manusia)
Jaminan HAM (Hak Asasi
Manusia) merupakan suatu hal yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup
warag negara. Dengan adanya jaminan HAM, warga negara dapat dengan tenang
melakukan kehidupannya tanpa khawatir hak-hak kodratinya sebagai manusia akan
terampas
Contoh:- Hak untuk mempertahankan hidup
-
Hak
mengembangkan potensi diri
-
Hak menyatakan
pendapat
-
Hak bebas
memeluk agama
-
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
b.
Setiap warga negara mendapat perlindungan dari
negara
Tercantum dalam
Pembukan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berbagai cara dilakukan oleh
negara untuk pemenuhan hak warga negaranya yaitu untuk melindungi warga
negaranya.
Contoh:- Pembuatan UU untuk menjamin hak-hak warga
negaranya
________________________________________
3
Prof.Dr.H Kaelan, M.S.
Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.117. 2007
-
Pembentukan
lembaga-lembaga negara guna memaksimalkan peran negara sebagai pelindung warga
negara.
-
Pembentukan
badan keamanan negara
c.
Setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha
bela negara
Bela negara merupakan
suatu sifat nasionalisme dan bentuk cinta tanah air. Untuk itu, semua yang
berkaitan dengan bela negara memang perlu dilakukan oleh semua kalangan tanpa
dibatasi kekuasaan, kekuatan maupun kekayaan sekalipun. Kegiatan bela negara
dilakukan sesuai dengan proporsional (takaran) dan tolak ukur dari peran kita
masing-masing di negara.
Contoh:- TNI melakukan bela negara dengan memperkokoh
persenjataan
-
Guru melakukan bela
negara dengan mendidik anak-anak bangsa untuk meneruskan perjuangan bangsa
-
Pemerintah
bekerja secara professional dan amanah demi terciptanya masyarakat yang
sejahtera
d.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
Hak tersebut tercantum
dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Kehidupan yang layak merupakan suatu hal
penting untuk terciptanya kedamaian dan keamanan dalam negara. Dan kehidupan
yang layak harus diusahakan oleh negara, tentunya beserta dengan usaha dari
warga negaranya juga
Contoh:- Negara membentuk lembaga koperasi sebagai
bentuk usaha
meningkatkan penghidupan dan
kesejahteraan warga negara
-
Adanya program
PKH (Program Keluarga Harapan)
-
Adanya bantuan
raskin (beras miskin) untuk warga yang kurang mampu
e.
Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan
Seperti yang tercantum
dalam Pancasila sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Hal ini mengandung makna bahwa negara harus bisa memperlakukan warga negaranya
secara adil tanpa ada pembedaan, baik dari suku, ras, etnik maupun latar
belakang.
Contoh:- Perlakuan yang sama di depan hukum
-
Pemerataan
pendidikan untuk seluruh warga negara
-
Pembangunan yang
merata diseluruh daerah-daerah pusat maupun pelosok
Kewajiban Warga Negara
a.
Setiap warga negara berkewajiban menjaga keutuhan
NKRI
NKRI (Negara Kesatuan
republic Indonesia) adalah suatu negara yang didilamnya terdapat berbagai macam
suku, kebudayaan yang berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan tersebut sangat
munkin di Indonesia dapat terjadi berbagai konflik sosial yang sangat
membahayakan untk keutuhan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai warga negara
harus bisa menjaga keutuhan NKRI
Contoh:- Bertoleransi pada budaya maupun agama lain
-
Tidak
memperpanjang masalah yang sepele, tapi lebih cenderung memberi maaf dan lapang
dada
-
Menyelesaikan
masalah dengan jalan musyawarah yang damai
b.
Setiap warga negara harus tunduk dan taat pada hukum
Hukum menjadi landasan
penting untuk kehidupan suatu negara, karena dalam hukum terdapat tatanan untuk
menjamin hak dan kewajiban untuk warga negara. Dengan sikap yang taat hukum
maka akan terciptalah suatu negara yang damai penuh kenyamanan.
Contoh:- Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas di
jalan
-
Menghukumi suatu tindak pidana sesuai dengan
porsinya
-
Tidak melakukan
pemberontakan terhadap negara
c.
Setiap warga negara berkewajiban ikut serta dalam
usaha bela negara
Jika diatas telah
dijelaskan hak untuk ikut serta dalam usaha bela negara, maka dalam hal
kewajiban juga dicantumkan seperti dalam UUD1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.4
________________________________________
4
Prof.Dr.H Dedi
Ismatullah, M.Hum. Hukum Tata Negara. Hal.447. 2009
Untuk itu dalam
kewajiban warga negar juga harus dicantumkan kewajiban dalam bela negara. Baik
dengan sepenuh hati maupun setengah hati, bela negara harus dilakukan oleh
warga negaranya. Karena suatu kewajiban harus dilaksanakan apapun yang terjadi.
Contoh:- Mengikuti latihan kemiliteran untuk
pertahanan negara
-
Menjunjung
tinggi negaranya dihadapan negara lain
-
Rajin belajar,
agar kelak dapat bermanfaat untuk negara
d.
Setiap warga negara berkewajiban menjaga nama baik
negaranya
Sebagai warga negara
Indonsia tentunya kita akan bangga jika nama Indonesia terkenal baik dihadapan
negara-negara lain. Untuk itu kita sebagai warga negara harus cerdas berbicara,
bersikap dan berprestasi. Agar nama Indonesia selalu berembel-embel dengan kesan
baik bukan malah sebaliknya
Contoh:- Tidak berkorupsi
-
Bersikap baik
dengan orang asing, sehingga orang asing akan terkesan baik
-
Selalu
menonjolkan budaya Indonesia dan bangga atas negara Indonesia
e.
Setiap warga negara berkewajiban mempertahan budaya
daerahnya
Kebudayaan Indonesia
adalah sebagai kekayaan nasional yang tidak akan dapat digantikan
keberadaannya. Dengan adanya kebudayaan yang beraneka ragam,kita sebagi warga
negara juga harus menjaganya. Karena baru-baru ini, banyak kasus-kasus kebudayaan
yang dicuri atau diakui oleh negara lain. Dan salah satu penyebabnya adalah
ketidaktlatenan kita dalam menjaga dan melestarikan budaya sendiri. Untuk itu
perlu ada motivasi dan kemauan untuk menjaga kebudayaan sendiri.
Contoh:
- Menggunakan bahasa daerah sebagai
wujud melestarikannya
-
Pengembangan
bakat-bakat budaya daerah seperti adanya tempat les wayang
-
Membuat
perbedaan budaya menjadi ajang pengayaan pengetahuan untuk diri sendiri maupun
untuk kekayaan kebudayaan negara
KEWARGANEGARAAN
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
berarti sikap seorang warga negara yang telah memiliki ikan terhadap negara
aslinya, meliputi sikap fisik dan sikap batin yang harus sesuai dengan ideologi
dan cita-cita negaranya. Kewarganegaraan juga dapat disebut sebagai pengakuan
dari negara terhadap warga negaranya. Adanya kewarganegaraan merupakan tindak
lanjut dari pengakuan seseorang menjadi warga negara. Untuk itu, pendidikan
kewarganegaraan sangata penting perannya karena sebagai warga negara tentunya
harus tau apakah itu negara dan kewarganegaraan. Agar peran kita sebagai warga
negara dapat maksimal, dan kita dapat memaksimalkan peran sebagai warga negara.
Selain itu, kewarganegaraan juga dapat membantu memaksimalkan potensi-potensi
apa saja yang ada pada Indonesia, baik untuk ketahanan ekonomi, sosial, budaya
dan lain-lain.
Adapun
visi dan misi adanya pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.
Visi
Visi pendidikan
kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program study guna memantapkan kepribadiannya sebagai manusia
Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.5
b.
Misi
Misi pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian seorang warga negara agar
secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, memerapkan dan
mengembangkan ilmu teknologi dan seni yang dimiliknya dengan rasa tanggung
jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.6
________________________________________
5
Noor Ms Bakry. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.9. 2014
6 Noor Ms Bakry.
Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.9. 2014
B.
Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam
asas kewarganegaraan ada dua asas kewarganegaraan yang menjadikan seseorang
menyebabkan diakui sebagai warga negara oleh suatu pemerintahan negara. Adapun
asas kewarganegaraan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Ius Sanguinis
Ius sanguinis
adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan oleh orangtuanya.7 Dalam asas ini, seseorang memperoleh
status kewarganegaraan suatu negara berdasarkan atas kewarganegaraan
orangtuanya dimanapun dia lahir.
b.
Ius Soli
Ius soli adalah asas
daerah/negara tempat kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang
ditentukan oleh tempat kelahirannya.8 Dalam asas ini seseorang
memperoleh status kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orangtuanya tidak
berkewarganegaraan negara tersebut.
c.
Naturalisasi/Pewarganegaraan
Naturalisasi
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain. Dalam hal ini, seseorang yang
mulanya berkewarganegaraan negara lain, dapat menjadi warga negara yang ia
tempati/tinggali, dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus
dipenuhi.
________________________________________
7
Prof.Dr.H Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.118. 2007
8 Prof.Dr.H
Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.118. 2007
HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN
NEGARA
Warga
Negara dan Negara adalah dua element yang berbeda dan perlu adanya pemersatu
antar keduanya. Agar terjadilah suatu tatanan yang baik teratur dan terarah
dalam suatu Negara. Karena peran dari masing-masing elemen yaitu warga Negara
dan Negara sangatlah berbeda. Dalam sebuah negara harus ada pemimpin untuk
menentukan arah gerak negara agar sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
Hubungan
antara warga Negara dengan negaranya dapat dilakukan melalui Lembaga-lembaga
negara. Peran Lembaga negara sangat vital perannya untuk menyatukan antara
warga negara dan negaranya. Sebab, dalam Lembaga negara terdapat berbagai
badan-badan yang akan mengomunikasikan maksud dan harapan warga negara untuk
keberlangsungan negaranya. Adapun lembaga-lembaga negaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang
memiliki tugas untuk membuat atau merumuskan undang undang yang di butuhkan
dalam sebuah negara. Peran ini di jalankan oleh DPD ( Dewan Perwakilan
Daaerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR ( Majlis Permusyawaratan Rakyat).
2.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutifa adalah sebuah lingkaran yang akan
menjalankan undang undang di dalam sebuah negara, dalam hal ini yang bertindak
sebagai pelaksana adalah presiden, wakil presiden, serta jajaran cabinet yang
ada dalam pemerintah. Yang di maksud jajaran cabinet adalah para mentri yang
penunjukan dan pelantikannya telah di lakukan secara resmi dan terbuka oleh
presiden selaku kepala negara.
3.
Lembaga Yudikatif
Lembaga
yudikatif adalah sebuah negara atau badan yang memiliki tugas utama sebagai
lembaga yang mengawal, mengawasi, dan membantu proses berjalannya perundang
undangan dan penegakan hukum di sebuah negara. Yang bertindak sebagai lembaga
yudikatif adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK ( Mahkamah Konstitusi).
Di
dalam negara Indonesia, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Untuk itu
kita harus memanfaatkan kekuasaan kita sebaik munkin dengan penuh tanggung
jawab dan bijaksana. Dan perlu kita ketahui bahwa, menerima jabatan sebagai
pemimpin berarti harus berani menerima segala konsekuinsinya, tidak hanya
kenikmatan tetapi resikonya, karena jabatan sebagai pemimpin adalah jabatan
yang mendapatkan privilege karena “kehormatan”nya.9
Sebagai
warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai nasional dan demokrasi, kita
harus bisa mengambil langkah yang tepat secara dini agar tercapainya kedaulatan
rakyat yang maksimal. Contohnya adalah sebagi berikut:
a.
Pemerataan pendidikan kewarganegaraan yang
menyeluruh
Dalam
hal ini, sudah biasa dan bahkan sering kita temui, bahwa sedari kita pertama kalinya
menginjakkan kaki dalam dunia pendidikan pasti diselipkan nilai-nilai yang
mengacu pada nasionalisme atau cinta tanah air. Tentunya, adanya penerapan
nilai-nilai kewarganegaraan sejak dini diharapkan akan tumbuh dan menancap
dalam hati kita rasa cinta tanah air, sehingga kita akan termotivasi untuk
memberikan segala yang terbaik untuk negara yang kita cintai
b.
Pemerataan Informasi dan pengefektifan komunikasi ke
daerah pelosok
Jika
kita lihat ke daerah-daerah yang belum maksimal pembangunan daerahnya, akan
kita temui kesenjangan tentang pengetahuan ilmu teknologi yang sudah canggih
dan modern. Untuk itu, kita sebagai daerah yang telah diberi kelebihan berupa
mudahnya akses IPTEK dan sarana dan prasarana harus memanfaatkan kemudahan
dengan semaksimal mungkin. Bukan hanya memaksimalkan potensi di wilayah yang
kita sendiri. Bahkan kita diharapkan dapat menjadi agen perubahan untuk daerah-daerah
lain, agar mereka jug adapt merasakan kemudahan-kemudahan seperti yang kita
rasakan.
________________________________________
9
Suryo Danisworo. Warisan Kepemimpinan Jawa Untuk Bisnis. Hal.50. 2010
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan materi diatas dapat kita simpulkan bahwa
a. Warga negara adalah penduduk yang tinggal dalam
suatu wilayah negara, baik warga negara asli maupun warga negara asing. Setiap
warga negara mempunyai hak yang harus diterima oleh warga negara dan kewajiban
yang harus dilakukan oleh warga negara. Antara hak dan kewajiban pelaksanaannya
harus seimbang.
b. Kewarganegaraan adalah suatu pengakuan dari
negaranya sehingga dalam penerapan kehidupan seorang warga negara mempunyai
nilai-nilai yang sesuai dengan ideology dan landasan hukum yang berlaku di
negaranya. Kewaraganegaraan dapat diperoleh seseorang sedari dia lahir maupun
dengan proses naturalisasi, tentunya harus dengan mengikuti metode dan syarat
yang harus dipenuhi.
c. Hubungan warga negara dan negara adalah pada peran
keduanya. Warga negara dan negara adalah dua elemen tang berbeda-maka dari itu
untuk menyatukannya perlu adanya lembaga negara yang bertugas mengkomunikasi
tujuan negara dan tujuan warga negaranya sehingga akan terjadi keseimbangan
dalam kehidupan bernegara. Selain itu peran warga negara yang dikatakan sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, harus dapat dilaksanakan secara maksimal,
bijaksana dan penuh tanggungjawab. Untuk mencapai tujuan negara dan warga
negara yang maksimal, dibutuhkan persiapan-persiapan penuh dari setiap waraga
negara untuk negaranya.
Daftar Pustaka
Bakry, Noor Ms (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Kaelan
(2007). Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Paradigma
Ismatullah,
Dedi (2009). Hukum Tata Negara. Bandung:
Pustaka Setia
Danisworo, Suryo
(2010). Warisan Kepemimpinan Jawa Untuk
Bisnis. Jakarta: PPM Manajemen
Post a Comment for "MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tentang : Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Hubungan antara Warga Negara dengan Negara"