Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُÙˆْصُ Ù‚َدْ Ø¥ِÙ†ْتِÙ‡َÙ‰ ÙˆَالْÙˆَÙ‚َائِعُ غَÙŠْرُ Ù…ُتَÙ†َÙ‡ِÙŠَØ© # صَÙ„ِØ­ٌ Ù„َÙƒُÙ„ِّ زَÙ…َان ÙˆَÙ…َÙƒَان

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tentang : Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Hubungan antara Warga Negara dengan Negara


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang : Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Hubungan antara Warga Negara dengan Negara


 













Disusun Oleh :
1. Abdul Rohman Syamla
                                                2. Anisa Ismail
                                                3. Miftakhur Rohmah
                                                4. Nhuryoto
                                                5. Nihayatul Baroroh





IAINU Kebumen
Tahun Akademi  2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

            Makalah ini dibuat untuk pemenuhan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, untuk itu kami seluruh anggota kelompok memaksimalkan seluruh wawasan, referensi dan analisis pemikiran dari masing-masing anggota untuk tersusunnya sebuah makalah yang baik.
            Perlu kita ketahu bahwa Indonesia adalah suatu Negara dengan segudang potensi yang harus dikembangkan oleh seluruh warga negaranya. Selain segudang potensi sumber daya alam dan manusia, Indonesia juga sangat terkenal dengan budaya toleransi penuh kedamaian yang sudah terkenal di seluruh belahan dunia. Namun, perlu kita ketahui dan lihat dalam bukri real pada lapangan bahwa banyak ditemui problematika kenegaraan yang masih sangat sulit untuk ditemukan pemecahannya. Untuk itu, kami sebagai mahasiswa akan mendalami penuh tentang isi dari makalah ini, karena pendidikan kewarganegaraan yang ada pada makalah yang kami buat diharapkan dapat menjadi pedoman menjadi seorang warga Negara yang sesuai dengan tatanan hukum pada negaranya.
            Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahi secara jeli tentang makalah kami untuk dapat memaksimalkan peran kita sebagai warga Negara agar potensi besar dan luar biasa yang ada di Negara Indonesia ini dapat terkelola dengan sebaik munkin. Sehingga Negara Indonesia bisa memiliki suatu keistimewaan tersendiri dimata dunia, bukan hanya kekayaan dan budayanya tetapi cara pengelolahan dan pemanfaatan sumber daya yang ada.
            Demikianlah yang melatarbelakangi tersusunnya makalah pendidikan kewarganegaraan yang kami buat. Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pihak.
                                                                                               
                                                                                                            Penulis
BAB II
PEMBAHASAN

WARGA NEGARA
A.    Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang tinggal di suatu wilayah Negara, baik bangsa Indonesia asli maupun penduduk dengan kebangsaan lain yang disahkan undang-undang yang diakui dan berlaku di Negara yang ditempati. Dalam UUD 1954 juga dijelaskan di BAB X Pasal 26 bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.1
Perlu kita ketahui dengan adanya kemajuan zaman yang sangat pesat perkembangannya baik dalam dunia pendidikan, dunia kerja dan lain-lain, sangat mempengaruhi adanya penduduk-penduduk bangsa lain yang dapat tinggal di Indonesia maupun sebaliknya. Inilah yang disebut dengan hubungan internasional, yaitu hubungan yang dapat dilakukan oleh berbagai negara diseluruh dunia dengan kesepakatan, dan peraturan yang telah ditentukan oleh masing-masing negara yang berhubungan. Sebagai contoh seorang mahasiswa yang mendapatkan beasiswa diluar negeri, dan tinggal dinegeri tempat dia menempuh pendidikan. Mahasisiwa tersebut bukanlah warga negara asli yang sekarang sedang dia tempati, namun dia diakui sebagai warga negara asing yang tinggal di negara tersebut. .
Dalam suatu negara pasti mencangkup warga negara asli dan warga negara asing, yang pastinya memiliki hubungan, maksud dan tujuan yang berbeda-beda. Setiap warga negara mempunyai hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.2

________________________________________
1 Prof.Dr.H Dedi ismatullah, M.Hum. Hukum Tata Negara. Hal.447. 2009
2 Prof.Dr.H Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.117. 2007
B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
Manusia hidup di dunia ini, pasti memiliki hak dan kewajiban yang harus dia penuhi sebagi manusia. Tidak munkin jika manusia hidup hanya menjalankan kehidupannya saja tanpa mempertimbangkan hak dan kewajibannya. Dapat dipastikan jika hal tersebut terjadi, akan ada pembelokan-pembelokan berbagai nilai dan tata aturan yang berlaku pada suatu masyarakat.
Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.3 Adapun hak-hak dan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:

Hak Warga Negara
a.      Setiap warga berhak mendapatkan jaminan HAM (Hak Asasi Manusia)
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu hal yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup warag negara. Dengan adanya jaminan HAM, warga negara dapat dengan tenang melakukan kehidupannya tanpa khawatir hak-hak kodratinya sebagai manusia akan terampas
      Contoh:-     Hak untuk mempertahankan hidup
-          Hak mengembangkan potensi diri
-          Hak menyatakan pendapat
-          Hak bebas memeluk agama
-          Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
b.      Setiap warga negara mendapat perlindungan dari negara
Tercantum dalam Pembukan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berbagai cara dilakukan oleh negara untuk pemenuhan hak warga negaranya yaitu untuk melindungi warga negaranya.
      Contoh:-     Pembuatan UU untuk menjamin hak-hak warga negaranya

________________________________________
3 Prof.Dr.H Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.117. 2007
-          Pembentukan lembaga-lembaga negara guna memaksimalkan peran negara sebagai pelindung warga negara.
-           Pembentukan badan keamanan negara
c.       Setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha bela negara
Bela negara merupakan suatu sifat nasionalisme dan bentuk cinta tanah air. Untuk itu, semua yang berkaitan dengan bela negara memang perlu dilakukan oleh semua kalangan tanpa dibatasi kekuasaan, kekuatan maupun kekayaan sekalipun. Kegiatan bela negara dilakukan sesuai dengan proporsional (takaran) dan tolak ukur dari peran kita masing-masing di negara.
      Contoh:-  TNI melakukan bela negara dengan memperkokoh persenjataan
-          Guru melakukan bela negara dengan mendidik anak-anak bangsa untuk meneruskan perjuangan bangsa
-          Pemerintah bekerja secara professional dan amanah demi terciptanya masyarakat yang sejahtera
d.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2. Kehidupan yang layak merupakan suatu hal penting untuk terciptanya kedamaian dan keamanan dalam negara. Dan kehidupan yang layak harus diusahakan oleh negara, tentunya beserta dengan usaha dari warga negaranya juga
Contoh:-    Negara membentuk lembaga koperasi sebagai bentuk usaha
        meningkatkan penghidupan dan kesejahteraan warga negara
-          Adanya program PKH (Program Keluarga Harapan)
-          Adanya bantuan raskin (beras miskin) untuk warga yang kurang mampu
e.       Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan
Seperti yang tercantum dalam Pancasila sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini mengandung makna bahwa negara harus bisa memperlakukan warga negaranya secara adil tanpa ada pembedaan, baik dari suku, ras, etnik maupun latar belakang.
      Contoh:-     Perlakuan yang sama di depan hukum
-          Pemerataan pendidikan untuk seluruh warga negara
-          Pembangunan yang merata diseluruh daerah-daerah pusat maupun pelosok

Kewajiban Warga Negara
a.      Setiap warga negara berkewajiban menjaga keutuhan NKRI
NKRI (Negara Kesatuan republic Indonesia) adalah suatu negara yang didilamnya terdapat berbagai macam suku, kebudayaan yang berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan tersebut sangat munkin di Indonesia dapat terjadi berbagai konflik sosial yang sangat membahayakan untk keutuhan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai warga negara harus bisa menjaga keutuhan NKRI
Contoh:-     Bertoleransi pada budaya maupun agama lain
-          Tidak memperpanjang masalah yang sepele, tapi lebih cenderung memberi maaf dan lapang dada
-          Menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah yang damai
b.      Setiap warga negara harus tunduk dan taat pada hukum
Hukum menjadi landasan penting untuk kehidupan suatu negara, karena dalam hukum terdapat tatanan untuk menjamin hak dan kewajiban untuk warga negara. Dengan sikap yang taat hukum maka akan terciptalah suatu negara yang damai penuh kenyamanan.
      Contoh:-     Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan
-           Menghukumi suatu tindak pidana sesuai dengan porsinya
-          Tidak melakukan pemberontakan terhadap negara
c.       Setiap warga negara berkewajiban ikut serta dalam usaha bela negara
Jika diatas telah dijelaskan hak untuk ikut serta dalam usaha bela negara, maka dalam hal kewajiban juga dicantumkan seperti dalam UUD1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.4
________________________________________
4 Prof.Dr.H Dedi Ismatullah, M.Hum. Hukum Tata Negara. Hal.447. 2009
Untuk itu dalam kewajiban warga negar juga harus dicantumkan kewajiban dalam bela negara. Baik dengan sepenuh hati maupun setengah hati, bela negara harus dilakukan oleh warga negaranya. Karena suatu kewajiban harus dilaksanakan apapun yang terjadi.
      Contoh:-     Mengikuti latihan kemiliteran untuk pertahanan negara
-          Menjunjung tinggi negaranya dihadapan negara lain
-          Rajin belajar, agar kelak dapat bermanfaat untuk negara
d.      Setiap warga negara berkewajiban menjaga nama baik negaranya
Sebagai warga negara Indonsia tentunya kita akan bangga jika nama Indonesia terkenal baik dihadapan negara-negara lain. Untuk itu kita sebagai warga negara harus cerdas berbicara, bersikap dan berprestasi. Agar nama Indonesia selalu berembel-embel dengan kesan baik bukan malah sebaliknya
      Contoh:-    Tidak berkorupsi
-          Bersikap baik dengan orang asing, sehingga orang asing akan terkesan baik
-          Selalu menonjolkan budaya Indonesia dan bangga atas negara Indonesia
e.       Setiap warga negara berkewajiban mempertahan budaya daerahnya
Kebudayaan Indonesia adalah sebagai kekayaan nasional yang tidak akan dapat digantikan keberadaannya. Dengan adanya kebudayaan yang beraneka ragam,kita sebagi warga negara juga harus menjaganya. Karena baru-baru ini, banyak kasus-kasus kebudayaan yang dicuri atau diakui oleh negara lain. Dan salah satu penyebabnya adalah ketidaktlatenan kita dalam menjaga dan melestarikan budaya sendiri. Untuk itu perlu ada motivasi dan kemauan untuk menjaga kebudayaan sendiri.
      Contoh: -     Menggunakan bahasa daerah sebagai wujud melestarikannya
-          Pengembangan bakat-bakat budaya daerah seperti adanya tempat les wayang
-          Membuat perbedaan budaya menjadi ajang pengayaan pengetahuan untuk diri sendiri maupun untuk kekayaan kebudayaan negara
KEWARGANEGARAAN
A.    Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berarti sikap seorang warga negara yang telah memiliki ikan terhadap negara aslinya, meliputi sikap fisik dan sikap batin yang harus sesuai dengan ideologi dan cita-cita negaranya. Kewarganegaraan juga dapat disebut sebagai pengakuan dari negara terhadap warga negaranya. Adanya kewarganegaraan merupakan tindak lanjut dari pengakuan seseorang menjadi warga negara. Untuk itu, pendidikan kewarganegaraan sangata penting perannya karena sebagai warga negara tentunya harus tau apakah itu negara dan kewarganegaraan. Agar peran kita sebagai warga negara dapat maksimal, dan kita dapat memaksimalkan peran sebagai warga negara. Selain itu, kewarganegaraan juga dapat membantu memaksimalkan potensi-potensi apa saja yang ada pada Indonesia, baik untuk ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain.
Adapun visi dan misi adanya pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.      Visi
Visi pendidikan kewarganegaraan merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program study guna memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.5
b.      Misi
Misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian seorang warga negara agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, memerapkan dan mengembangkan ilmu teknologi dan seni yang dimiliknya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.6

________________________________________
5 Noor Ms Bakry. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.9. 2014
6 Noor Ms Bakry. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.9. 2014
B.     Asas-asas Kewarganegaraan
Dalam asas kewarganegaraan ada dua asas kewarganegaraan yang menjadikan seseorang menyebabkan diakui sebagai warga negara oleh suatu pemerintahan negara. Adapun asas kewarganegaraan tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Ius Sanguinis
Ius sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.7 Dalam asas ini, seseorang memperoleh status kewarganegaraan suatu negara berdasarkan atas kewarganegaraan orangtuanya dimanapun dia lahir.
b.      Ius Soli
Ius soli adalah asas daerah/negara tempat kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.8 Dalam asas ini seseorang memperoleh status  kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orangtuanya tidak berkewarganegaraan negara tersebut.
c.       Naturalisasi/Pewarganegaraan
Naturalisasi adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain. Dalam hal ini, seseorang yang mulanya berkewarganegaraan negara lain, dapat menjadi warga negara yang ia tempati/tinggali, dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. 





________________________________________
7 Prof.Dr.H Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.118. 2007
8 Prof.Dr.H Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Hal.118. 2007
HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Warga Negara dan Negara adalah dua element yang berbeda dan perlu adanya pemersatu antar keduanya. Agar terjadilah suatu tatanan yang baik teratur dan terarah dalam suatu Negara. Karena peran dari masing-masing elemen yaitu warga Negara dan Negara sangatlah berbeda. Dalam sebuah negara harus ada pemimpin untuk menentukan arah gerak negara agar sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
Hubungan antara warga Negara dengan negaranya dapat dilakukan melalui Lembaga-lembaga negara. Peran Lembaga negara sangat vital perannya untuk menyatukan antara warga negara dan negaranya. Sebab, dalam Lembaga negara terdapat berbagai badan-badan yang akan mengomunikasikan maksud dan harapan warga negara untuk keberlangsungan negaranya. Adapun lembaga-lembaga negaranya adalah sebagai berikut:
1.      Lembaga legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk membuat atau merumuskan undang undang yang di butuhkan dalam sebuah negara. Peran ini di jalankan oleh DPD ( Dewan Perwakilan Daaerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR ( Majlis Permusyawaratan Rakyat).
2.      Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutifa adalah sebuah lingkaran yang akan menjalankan undang undang di dalam sebuah negara, dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana adalah presiden, wakil presiden, serta jajaran cabinet yang ada dalam pemerintah. Yang di maksud jajaran cabinet adalah para mentri yang penunjukan dan pelantikannya telah di lakukan secara resmi dan terbuka oleh presiden selaku kepala negara.
3.      Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah sebuah negara atau badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal, mengawasi, dan membantu proses berjalannya perundang undangan dan penegakan hukum di sebuah negara. Yang bertindak sebagai lembaga yudikatif adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK ( Mahkamah Konstitusi).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
Di dalam negara Indonesia, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Untuk itu kita harus memanfaatkan kekuasaan kita sebaik munkin dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana. Dan perlu kita ketahui bahwa, menerima jabatan sebagai pemimpin berarti harus berani menerima segala konsekuinsinya, tidak hanya kenikmatan tetapi resikonya, karena jabatan sebagai pemimpin adalah jabatan yang mendapatkan privilege karena “kehormatan”nya.9
Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai nasional dan demokrasi, kita harus bisa mengambil langkah yang tepat secara dini agar tercapainya kedaulatan rakyat yang maksimal. Contohnya adalah sebagi berikut:
a.      Pemerataan pendidikan kewarganegaraan yang menyeluruh
Dalam hal ini, sudah biasa dan bahkan sering kita temui, bahwa sedari kita pertama kalinya menginjakkan kaki dalam dunia pendidikan pasti diselipkan nilai-nilai yang mengacu pada nasionalisme atau cinta tanah air. Tentunya, adanya penerapan nilai-nilai kewarganegaraan sejak dini diharapkan akan tumbuh dan menancap dalam hati kita rasa cinta tanah air, sehingga kita akan termotivasi untuk memberikan segala yang terbaik untuk negara yang kita cintai
b.      Pemerataan Informasi dan pengefektifan komunikasi ke daerah pelosok
Jika kita lihat ke daerah-daerah yang belum maksimal pembangunan daerahnya, akan kita temui kesenjangan tentang pengetahuan ilmu teknologi yang sudah canggih dan modern. Untuk itu, kita sebagai daerah yang telah diberi kelebihan berupa mudahnya akses IPTEK dan sarana dan prasarana harus memanfaatkan kemudahan dengan semaksimal mungkin. Bukan hanya memaksimalkan potensi di wilayah yang kita sendiri. Bahkan kita diharapkan dapat menjadi agen perubahan untuk daerah-daerah lain, agar mereka jug adapt merasakan kemudahan-kemudahan seperti yang kita rasakan.


________________________________________
9 Suryo Danisworo. Warisan Kepemimpinan Jawa Untuk Bisnis. Hal.50. 2010
BAB III
PENUTUP



Kesimpulan

Dari pembahasan materi diatas dapat kita simpulkan bahwa
a.       Warga negara adalah penduduk yang tinggal dalam suatu wilayah negara, baik warga negara asli maupun warga negara asing. Setiap warga negara mempunyai hak yang harus diterima oleh warga negara dan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara. Antara hak dan kewajiban pelaksanaannya harus seimbang.
b.      Kewarganegaraan adalah suatu pengakuan dari negaranya sehingga dalam penerapan kehidupan seorang warga negara mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan ideology dan landasan hukum yang berlaku di negaranya. Kewaraganegaraan dapat diperoleh seseorang sedari dia lahir maupun dengan proses naturalisasi, tentunya harus dengan mengikuti metode dan syarat yang harus dipenuhi.
c.       Hubungan warga negara dan negara adalah pada peran keduanya. Warga negara dan negara adalah dua elemen tang berbeda-maka dari itu untuk menyatukannya perlu adanya lembaga negara yang bertugas mengkomunikasi tujuan negara dan tujuan warga negaranya sehingga akan terjadi keseimbangan dalam kehidupan bernegara. Selain itu peran warga negara yang dikatakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, harus dapat dilaksanakan secara maksimal, bijaksana dan penuh tanggungjawab. Untuk mencapai tujuan negara dan warga negara yang maksimal, dibutuhkan persiapan-persiapan penuh dari setiap waraga negara untuk negaranya.


Daftar Pustaka



Bakry, Noor Ms (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kaelan (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma

Ismatullah, Dedi (2009). Hukum Tata Negara. Bandung: Pustaka Setia

Danisworo, Suryo (2010). Warisan Kepemimpinan Jawa Untuk Bisnis. Jakarta: PPM Manajemen

Post a Comment for "MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tentang : Warga Negara, Kewarganegaraan, dan Hubungan antara Warga Negara dengan Negara"