Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
النُّصُوْصُ قَدْ إِنْتِهَى وَالْوَقَائِعُ غَيْرُ مُتَنَهِيَة # صَلِحٌ لَكُلِّ زَمَان وَمَكَان

MAKALAH HADIS BERKAITAN DENGAN KEADAAN YANG TERJADI


MAKALAH
HADIS BERKAITAN DENGAN KEADAAN YANG TERJADI
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Ma’anil Hadispada semester IV
Dosen Pembimbing: Wahyuni Shifatur Rahmah, M.S.I.
 










Disusun oleh:
Muhammad Mu’tiq Rosyadi (1631049)

FAKULTAS USHULUDIN SYARIAH DAN DAKWAH
PRODI ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA KEBUMEN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mayoritas umat muslim di seluruh dunia sepakat bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam yang kedua, setelah kitab suci al-Quran. Meskipun berada di peringkat kedua, namun hadis sangat berperan besar dalam penggunaan kehujjahan al-Quran itu sendiri.
Di era globalisasi ini, kemajuan ilmu pengetahuan mencapai puncaknya. Semua hal diukurdengan kacamata ilmiah. Hal-hal yang bisa dinalar dengan akal akan diterima. Sebaliknya sesuatu yang sulit dinalar dengan akal sehat akan ditolak. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan turut menempatkan pemberitaan dari Nabi (hadis) di posisi sebagai objek.
Makalah ini akan mencoba membahas bagaimana memahamihadis-hadis tentang minum ketika berdiri.Jika kita teliti, terdapat dua variasi konten matan yang berbeda tentang hadis-hadis ketika minum ketika berdiri, yaitu ada hadis-hadis yang memperbolehkannya dan ada hadis-hadis yang melarangnya. Adanya dua konten matan yang tampak kontradiktif tersebut mendorong kami untuk melakukan penelitian lebih jauh bagaimana memahami hadis-hadis tentang minum ketika berdiri.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pemahaman terhadap dua matan hadis yang tampak bertentangan tersebut?
2.      Bagaimana kontekstualisasi hadis dalam konteks kekinian?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kritik Sanad dan Matan terhadap Hadis-Hadis tentang Minum ketika Berdiri
Untuk mengetahui hadis-hadis yang menjelaskan tentang minum ketika berdiri perlu dilakukan takhrij al-hadis. Setelah dilakukan takhrij al-hadis melalui software CD. Mausu’ah al-Hadis, penulis menemukan dua variasi konten matan, yaitu ada hadis yang menjelaskan bolehnya minum ketika berdiri dan hadis yang melarangnya, berikut beberapa hadis tersebut:
a)      Hadis-Hadis tentang Bolehnya Minum ketika berdiri
·         Hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ النَّزَّالِ قَالَ أَتَى عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى بَابِ الرَّحَبَةِ فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Mis’ar dari Abdul Malik bin Maisarah dari An Nazal dia berkata; Ali radliallahu ‘anhu pernah datang dan berdiri di depan pintu rahbah, lalu dia minum ketika berdiri setelah itu dia berkata; “Sesungguhnya orang-orang merasa benci bila salah seorang dari kalian minum ketika berdiri, padahal aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya sebagaimana kalian melihatku saat ini.” (HR. Bukhori 5184).
Hadis di atas juga terdapat pada kitab-kitab yang lain, diantaranya: Shahih Bukhori no. 5185, Sunan Abu Dawud 3230, Sunan an-Nasa’i no. 130  dan Musnad Ahmad no. 550.
·         Hadis yang Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
و حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari; Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Ashim dari Asy Sya’bi dari Ibnu ‘Abbas ia berkata; “Aku memberi minum dari Air Zam-zam kepada Rasulullah, lalu beliau minum ketika berdiri.” (HR. Muslim 3776).
Hadis di atas juga terdapat pada kitab-kitab yang lain, diantaranya: Shahih Bukhori no. 1528, Sunan Tirmidzi no. 1803, Sunan an-Nasa’ino. 2915, Sunan Ibnu Majah no. 3413 dan Musnad Ahmad no. 1741.
·         Hadis yang Diriwayatkan oleh Aisyah
خْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا بَقِيَّةُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ أَنَّ مَكْحُولًا حَدَّثَهُ أَنَّ مَسْرُوقَ بْنَ الْأَجْدَعِ حَدَّثَهُ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا وَيُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا وَيَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata; telah memberitakan kepada kami Baqiyyah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Az Zubaidi, telah menceritakan kepadanya Makhul telah menceritakan kepadanya, Masruq bin Al Azda’ dari ‘Aisyah dia berkata; “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam minum ketika berdiri, atau sambil duduk. Beliau mengerjakan shalat tanpa alas kaki, dan kadang memakai sandal. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga beranjak dari sebelah kanannya, atau dari sebelah kirinya.” (HR. An-Nasa’i 1344)
Hadis di atas juga terdapat pada kitab-kitab yang lain, diantaranya:  Musnad Ahmad 23428.
b)     Hadis Tentang Larangan Minum ketika berdiri
·         Hadis yang Diriwayatkan Oleh Anas bin Malik
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid; Telah menceritakan kepada kami Hammam; Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bahwa Nabi Shallallahu A’laihi Wa Sallam melarang minum ketika berdiri. (HR. Muslim 3771).
Hadis di atas juga terdapat pada kitab-kitab yang lain, diantaranya: Sunan Tirmidzi no. 1800, Sunan Abu Dawud no. 3229, Sunan Ibnu Majah 3414 dan Musnad Ahmad11740.
·         Hadis yang Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri
حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي عِيسَى الْأُسْوَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid; Telah menceritakan kepada kami Hammam; Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abu ‘Isa Al Uswari dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum ketika berdiri. (HR.Muslim 3773).
Dalam riwayat Muslim yang lain menggunakan kata naha:
و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ وَابْنِ الْمُثَنَّى قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي عِيسَى الْأُسْوَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشُّرْبِ قَائِمًا
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar; Dan lafazh ini milik Zuhair dan Ibnu Al Mutsanna, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id; Telah menceritakan kepada kami Syu’bah; Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abu ‘Isa Al Uswari dari Abu Sa’id Al Khudri; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum ketika berdiri.(HR. Muslim 3774).
Hadis di atas juga terdapat pada kitab-kitab yang lain, diantaranya: Sunan Ibnu Majah no. 316 dan Musnad Ahmadno. 316.
B.     Kritik Sanad dan Matan[1]
Karena hadis yang menjelaskan tentang minum ketika berdiri cukup banyak, maka penulis cukup mengambil dua hadis saja, yaitu hadis tentang yang melarang dan membolehkannya. Penulis mencukupkan pada hadis riwayat Bukhori no. 5184 dan hadis riwayat Muslim no. 3771.
H.R. Bukhori no. 5184
Jalur sanadnya sebagaimana berikut:
Rasulullah - Ali bin Abi Thalibàan - Nazzal bin Sabrah - Abdul Malik bin Maysarah- Mis’ar bin Kidam- Abu Nu’aim - Bukhari.
          Berikut akan dianalisis satu persatu biografi paraperawi beserta jarh wat ta’dil-nya:
·         an-Nazzal bin Sabrah (w.???)
Nama lengkapnya adalah an-Nazzal bin Sabrah, nasabnya adalah al-Hilal. Beliau adalah tabi’in kalangan tua. Beliau tinggal di Kufah. Guru-gurunya antara lain: Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud dan lain-lain. Sedangkan murid-muridnya antara lain: al-Dhahhak bin Mazham, Abdul Malik bin Maysarah dan lain-lain.
Yahya Mu’in dan Muhammad bin Sa’ad berpendapat bahwa beliau adalah tsiqah, Abu Hatim al-Razi berpendapat: la ba’sa anhu.
·         Abdul Malik bin Maysarah (W. ???)
Nama lengkapnya adalah Abdul Malik bin Maysarah, nasabnya adalah al-Asri, kunyahnya adalah Abu Zayd dan laqabnya adalah al-Zard. Beliau adalah tabi’in kalangan tengah. Beliau hidup dan wafat di Kufah. Guru-gurunya antara lain: Zayd bin Wahab, an-Nazzal bin Sabrah dan lain-lain. Murid-muridnya antara lain: Daud bin Yazid, Mis’ar bin Kidam dan lain-lain.
Yahya bin Mu’in, al-Nasa’i dan Abu Hatim al-Razi berpendapat bahwa beliau adalah tsiqah.
·         Mis’ar bin Kidam (w. 153 H)
Nama lengkapnya adalah Mis’ar bin Kidam bin Dhahir, nasabnya adalah al-Hilali, al-‘Amri, kunyahnya adalah Abu Salamah dan laqabnya adalah al-Mushhaf. Beliau adalah tabi’it tabi’in kalangan tua. Beliau hidup dan wafat di Kufah dan wafat pada tahun 153 H. Guru-gurunya antara lain: Ibrahim bin Umar bin Ma’ud, Abdul Malik bin Maysarahdan lain-lain. murid-muridnya antara lain: Ahmad bin Basyir, al-Fadl bin Dakindan lain-lain.
Yahya bin Sa’id al-Qaththan berkata: “saya tidak pernah melihat orang seperti Mis’ar. Sedangakan Yahya bin Mu’in dan Ahmad bin Hanba berpendapat bahwa beliau tsiqah.
·         Abu Nu’aim (w. 218 H)
Nama lengkapnya adalah al-Fadl bin Dakin bin Hamad bin Zahir, nasabnya adalah al-Mala’i al-Taimi, kunyahnya adalah Abu Nu’aim, laqabnya adalah al-Ahwal. Beliau adalah tabi’it tabi’in kalangan muda. Beliau hidup dan wafat di Kufah pada tahun 218 H. Guru-gurunya antara lain: Ibrahim bin Nafi’, Mis’ar bin Kidamdan lain-lain. Murid-muridnya antara lain: Ahmad bin Sulaiman dan lain-lain.
Dari penjelasan tentang periwayatan di atas, dapat diketahui adanya ketersambungan sanad (ittishal al-Sanad) di antara mereka. Hal ini dapat dilihat dari adanya hubungan guru dan murid. Penilaian ulama terhadap mereka juga menunjukkan bahwa mereka adalah periwayat-periwayat hadis yang tsiqah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sanad hadis tersebut adalah shahih .
Sedangkan dalam kritik matan, ada dua hal yang harus dianalisa yaitu syadz dan illat. Dengan membandingkan seluruh redaksi matan hadis dalam seluruh periwayatan, penulis tidak menemukan syadz dan illat dalammatan hadis tersebut. Dengan demikian hadis tersebut berkuaalitas shahih.



C.    Kontektualisasi Hadis dengan Konteks Kekinian
Minum Ketika Berdiri dalam Perspektif Teori Kedokteran
Tidak ada yang pasti dalam ilmu pengetahuan, semua bentuk ilmu pengetahuan baik itu natural sciences maupun social sciences, bahkan religious sciences, selalu mengalami apa yang disebut dengan shifting paradigm oleh Tomas Kuhn. K. Ilmu pengetahuan selamanya bersifat historis lantaran ia dibangun melalui pemikiran manusia yang bersifat historis, pemikiran manusia tersebut masih terikat oleh ruang, waktu dan pemikiran yang melingkupinya. Sehingga ilmu pengetahuan bersifat relatif, ia memiliki ruang yang sangat luas untuk selalu diperbarui dan dikritisi. Boleh jadi apa yang terbukti ilmiah oleh ilmu pengetahuan saat ini, suatu saat nanti bisa jadi akan tidak ilmiah lagI..
Menurut Tomas Kuhn setiap cabang keilmuan akan mengalami tahap sebagai normal science dan revolutionary science. Dalam tahap pertama, setiap cabang ilmu menemukan kemapanannya, ia dipandang sebagai ilmu yang mapan dan baku untuk memecahkan problem-problem tertentu, bahkan ia dipandang tidak ada kekurangan dan keganjilan di dalamnya. Baru dalam penggal waktu tertentu, peneliti menemukan keganjilan-keganjilan dalam ilmu tersebut dan pada akhirnya ditemukan cara-cara baru atau teori-teori baru dalam memecahkan problem tertentu, sehingga cara lama mulai ditinggalkan. Penemuan cara baru atau teori baru ini menjadikan cabang ilmu tertentu yang tadinya berada pada tahap normal science beralih menjadi revolutionary scinece dan begitu seterusnya sampai nanti ditemukan lagi cara yang lebih baru.
·         Pendapat yang mengatakan membahayakan
Secara medis minum sambil duduk lebih menyehatkan ketimbang ketika berdiri. Sebab dalam tubuh manusia terdapat jaringan penyaring (filter) atau yang lazim disebut sfringer, yaitu suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka dan menutup.
Ketika filter dalam posisi tertutup, air yang dikonsumsi ketika berdiri langsung masuk hingga ke kantong kemih tanpa proses penyaringan. Akibatnya terjadi pengendapan di saluran ureter. Selain itu saat berdiri, manusia sebenarnya dalam keadaan tegang. Keseimbangan pusat saraf sedang bekerja keras agar mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya. Sebaliknya dalam posisi duduk, saraf dalam keadaan tenang dan tidak tegang.
Dampak buruk lain dari minum ketika berdiri adalah refleksi saraf. Hal itu diakibatkan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Apalagi 95 persen penyebab luka pada lambung terjadi di tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk. Kendati dampaknya tidak terjadi secara instan, sebaiknya Anda memillih makan dan minum sambil duduk daripada ketika berdiri atau bahkan sambil tidur-tiduran.
·         Pendapat yang mengatakan tidak membahayakan kesehatan
Menurut ahli urologi, tidak ada perbedaan ketika orang minum ketika duduk maupun berdiri. Anggapan bahwa air minum tidak melewati proses penyaringan didasari asumsi bahwa beberapa katup menuju ginjal menjadi tidak aktif ketika seseorang minum dalam posisi berdiri. Meski minum ketika berdiri memang lebih nyaman, kenyataannya ketika berdiripun sebenarnya tidak masalah.
Menurut dr. Ponco Birowo, SpU, Ph.D, ahli urologi dari RS Cipto Mangun Kusumo, tidak ada hubungannya dengan sikap minum, mau sambil duduk atau berdiri air tetap butuh waktu berjam-jam untuk sampai ginjal. Menurutnya, penyaringan air minum tidak serta merta terjadi begitu saja di saluran menuju ginjal. Ketika masuk kerongkongan, minuman apapun terlebih dahulu akan ditampung lalu mengalami penyerapan di lambung yang prosesnya bisa memakan waktu berjam-jam.
Terkait anggapan bahwa ada semacam katup atau sphincteryang menjadi tidak aktif saat berdiri dibantah oleh dr. Ponco. Menurutnya, selama tidak ada gangguan kesehatan pada saluran kemih, sphincterakan tetap berfungsi baik dalam posisi duduk maupun berdiri. Menurutnya, fungsi sphincteradalah mengatur keluarnya air kencing, bukan untuk menyaring air minum yang masuk ke ginjal. Bayangkan saja kalau benar sphincter hanya aktif saat duduk, seharusnya kita jadi ngompol terus kalau berdiri.
Menurutnya, minum sambil duduk kadang lebih dianjurkan dengan alasan lebih sopan, namun bukan berarti bisa meningkatkan kesehatan ginjal. Untuk menjaga kesehatan gijal, yang harus dilakukan adalah banyak minum air putih agar kotoran-kotoran bisa larut sehingga lebih mudah disaring oleh ginjal.
Kesimpulannya adalah sebenarnya dalam perspektif ilmu kedokteran minum ketika berdiri masihmenjadi bahan perdebatan.Dengan demikian, teori-teori kedokteran masih belum bisa menjawab hadis-hadis tentang minum ketika berdiri yang saling tampak bertentangan tersebut. Penulis tidak mengetahui teori mana yang paling benar karena keterbatasan penulis dalam bidang kedokteran.
Minum Ketika Berdiri Ditinjau Dari Perspektif Etika
Dalam pembahsan sub tema ini, pemakalah memulai dengan mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad Saw:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaqnya”
Dalam KBBI, kata akhlak diartikan budi pekerti; kelakuan. Dari pengertian ini pemakalah lebih condong untuk memakai istilah kata etika, kata yang mempunyai implikasi makna yang hampir sama dengan akhlak dalam konteks Indonesia. Karena etika berkaitan dengan norma dan nilai yang baik dan buruk yang berlaku di sebuah komunitas masyarakat.
Etika yang dijadikan pegangan dalam suatu komunitas masyarakat akan ditimbang berdasarkan sistem nilai yang berlaku. Nilai-nilai yang baik dan yang buruk yang telah menjadi kesepakatan bersama secara turun temurun kemudian akan menjadi barometer bagi setiap anggota komunitas dalam bersikap. Dengan kapasitasnya sebagai nilai, maka melanggar kesepakatan nilai akan berimplikasi pada konsekuensi sanksi sosial, yang terkecil adalah pengucilan dan cacian.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, minum ketika berdiri dipandang sebagai perilaku yang tidak terpuji karena dipandang tidak sopan. Jika kita dikontekstualisasikan hadis tentang minum ketika berdiri, maka larangan hadis ketika berdiri tampaknya lebih relevan dalam konteks tradisi Indonesia, karena selain lebih dianjurkan oleh Nabi, ia merupakan konstruk budaya di Indonesia yang sudah dipandang sebagai etika dalam masyarakat. Dengan demikian, sudah sepatutnya, kita mematuhi etika yang berlaku di masyarakat. Misalnya ketika kita bertamu atau menghadiri hajatan, maka posisi duduk merupakan sebuah etika yang baik, pertanda kalau seseorang menghargai sang tamu, sehingga pemilik rumah juga berkenan untuk menghidangkan minuman. Disaat duduk juga seseorang bisa lebih menikmati minuman atau makanan dengan santai.
Selain itu, minum ketika berdiri terkesan ada unsur terburu-buru, sehingga tingkat ketenangan yang diperoleh oleh orang yang minum ketika berdiri tidak sama dengan ketenangan yang diperoleh oleh orang yang minum sambil duduk. Ketika seseorang dalam posisi sangat haus, kemudian ia langsung minum ketika berdiri, ini menununjukkan keterburu-buruan atau ketergesa-gesaannya karena posisinya yang sedang haus. Berbeda dengan orang yang haus kemudian duduk lalu minum, hal ini menunjukkan tidak terburu-buruan, karena seseorang harus duduk terlebih dahulu untuk menenagkan diri kemudian minun. Nabi juga menjelaskan bahwa keterburu-buruan merupakan perilaku setan:
الْأَنَاةُ مِنْ اللَّهِ وَالْعَجَلَةُ مِنْ الشَّيْطَانِ
“Sifat hati-hati (waspada) itu dari Allah dan tergesa-gesa itu godaan dari setan.”[2]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas tentang hadis-hadis minum ketika berdiri, dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
Setelah dianalisis, minum ketika berdiri hukumnya makruh, sedangkan larangan untuk tidak melakukannya merupakan suatu yang dianjurkan Nabi atau nadb. Alasannya adalah Nabi pernah minum ketika berdiri, ini mengindikasikan bahwa minum ketika berdiri adalah boleh dalam artian tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi terdapat hadis-hadis yang melarangnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika tidak terdapat indikasi (qarinah) dalamnahyu maka ia bermakna tahrim atau haram. Dari sini dapat disimpulakan bahwa nahyu tidak selalu bermakna haram (al-tahrim) tetapi juga dapat bermakna makruh tergantung indikasi-indikasi (qarinah-qarinah) yang menunjukkannya. Selain itu tahrim bisa bergeser menjadi makruh apabila terdapat indikator-indikator yang menunjukkan kemakruhannya.
Dalam konteks kekinian, teori kedokteran mencoba menganalisis minum ketika berdiri. Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam teori kedokteran tersebut, yaitu ada yang berpendapat minum ketika berdiri berimplikasi mengganggu kesehatan dan ada yang berpendapat minum ketika berdiri itu tidak menganggu kesehatan.
B.     Kritik dan Saran
Demikian yang dapat penulis sajikan, mungkin banyak kesalahan atau kekeliruan dalam menulis karena ini semua jauh dari kesempurnaan penulis. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca agar penulis bisa memperbaiki makalah ini menjadi lebih baik. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
al-Atsqalani, Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, Syarhu Shahih Bukhori, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H. CD. Al-Maktabah al-Syamilah.
al-Razi, Fakhrudin, Mafatih al-Ghaib, CD. Al-Maktabah al-Syamilah, Versi. 2
Suryadi, “Metode Pemahaman Hadis Nabi (Telaah atas pemikiran al-Ghazali dan Yusuf al-Qardhawi”,  Disertasi, Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2004.
Software Mawsu’ah al-Hadis al-Syarif. Global Islamic Software, tahun 1997.



[1]Kritik sanad dan matan dilakukan dengan menggunakan Software Mawsu’ah al-Hadis al-Syarif. Global Islamic Software, tahun 1997.

[2]HR. Turmudzi, no. 1935.  Software Mawsu’ah al-Hadis al-Syarif. Global Islamic Software, tahun 1997.


Post a Comment for "MAKALAH HADIS BERKAITAN DENGAN KEADAAN YANG TERJADI"